Menolak bayar taruhan sepakbola, alasan Ujang dibunuh
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung
berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya
nyawa seseorang. Adalah pria berinisial EN melakukan penusukan hingga
korban Ujang Unang (41) meregang nyawa.
Kejadian
berawal ketika Ujang Unang taruhan bola pertandingan Torabika Soccer
Championship (TSC) 2016, antara Persib Bandung dengan Barito Putra, pada
Sabtu (13/8) lalu dengan tersangka EN.
"Saat hari Sabtu ada
pertandingan Persib vs Barito, korban Ujang melakukan perjanjian taruhan
atas pertandingan tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol
Winarto di Mapolrestabes Bandung, Selasa (16/8).
Singkat cerita,
Ujang kalah dan harus membayar uang Rp 1 juta pada EN. Saat itu juga EN
terus menagih, tapi korban Ujang ini malah enggan membayar. EN murka.
Pria penuh tato itu akhirnya merencanakan membunuh Ujang. Tersangka yang
mengetahui korban ada di kawasan Ciwastra dikejar. Akhirnya penusukan
terjadi pada Minggu (14/8) dini hari.
EN tidak sendiri karena
ditemani tersangka lain yang saat itu berperan menjadi joki. Hujaman
pisau EN mencabik-cabik tubuh korban hingga luka serius.
"Sehingga terjadilah penusukan oleh Enan kepada Ujang sebanyak 16 tusukan hingga menewaskan Ujang," ucap Winarto.
Polisi langsung bergerak cepat. Berbekal keterangan saksi, sejumlah barang bukti dikumpulkan untuk memburu pelaku.
"Akhirnya
tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsekta Rancasari
berhasil menangkapnya di Kota Bekasi," lanjut Winarto.
Tersangka
yang merupakan seorang sopir ekpedisi sempat melawan saat hendak
ditangkap. Tindakan tegas diambil aparat kepolisian dengan memuntahkan
timah panas.
"Tim gabungan pun menghadiahi timah panas di betis kanan pelaku," ujar Winarto.
EN
menyatakan serupa. Dia mengaku kesal lantaran janji uang taruhan yang
disepakati justru diingkari. "Akhirnya saya rencanakan itu
(pembunuhan)," tambah Winarto.
EN kini meringkuk di sel tahanan
Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 dan
atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.