Senin, 15 Agustus 2016

9.081 Napi di Sumut dapat remisi 17 Agustus

9.081 Napi di Sumut dapat remisi 17 Agustus

 

9.081 Napi di Sumut dapat remisi 17 Agustus
Sebanyak 9.081 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2016. Dari jumlah itu, 406 orang mendapatkan kebebasan pada Hari Kemerdekaan (RU II).
"Seperti biasa, setiap tanggal 17 Agustus kita memberikan remisi kepada narapidana atau warga binaan yang berhak menerimanya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Maroloan J Baringbing , Selasa (16/8).

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini terdiri dari narapidana yang dihukum karena pidana umum dan ada pula yang terlibat pidana extraordinary crime. Maroloan merinci, narapidana umum yang mendapatkan remisi berjumlah 8.229 orang. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman antara 1 bulan hingga 6 bulan. Sebanyak 375 di antaranya langsung bebas.

Selain narapidana umum, terdapat 243 narapidana terlibat extraordinary crime yang eksekusinya sebelum 12 November 2012, juga memperoleh remisi sesuai dengan PP 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari jumlah itu terdapat 12 orang yang langsung bebas (RU2).

Lalu, 609 napi kejahatan extraordinary yang eksekusinya setelah 12 November 2012 juga mendapatkan remisi menggunakan PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 19 di antaranya langsung bebas.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumut pada 12 Agustus 2016 terdata 23.960 orang. Rinciannya, 14.178 narapidana pria, 717 narapidana wanita, 8.614 tahanan pria dan 451 tahanan wanita.

0 komentar:

Posting Komentar