Selasa, 16 Agustus 2016

Menolak bayar taruhan sepakbola, alasan Ujang dibunuh

Menolak bayar taruhan sepakbola, alasan Ujang dibunuh
Menolak bayar taruhan sepakbola, alasan Ujang dibunuh
  Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Adalah pria berinisial EN melakukan penusukan hingga korban Ujang Unang (41) meregang nyawa.

Kejadian berawal ketika Ujang Unang taruhan bola pertandingan Torabika Soccer Championship (TSC) 2016, antara Persib Bandung dengan Barito Putra, pada Sabtu (13/8) lalu dengan tersangka EN.

"Saat hari Sabtu ada pertandingan Persib vs Barito, korban Ujang melakukan perjanjian taruhan atas pertandingan tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Selasa (16/8).

Singkat cerita, Ujang kalah dan harus membayar uang Rp 1 juta pada EN. Saat itu juga EN terus menagih, tapi korban Ujang ini malah enggan membayar. EN murka. Pria penuh tato itu akhirnya merencanakan membunuh Ujang. Tersangka yang mengetahui korban ada di kawasan Ciwastra dikejar. Akhirnya penusukan terjadi pada Minggu (14/8) dini hari.

EN tidak sendiri karena ditemani tersangka lain yang saat itu berperan menjadi joki. Hujaman pisau EN mencabik-cabik tubuh korban hingga luka serius.

"Sehingga terjadilah penusukan oleh Enan kepada Ujang sebanyak 16 tusukan hingga menewaskan Ujang," ucap Winarto.

Polisi langsung bergerak cepat. Berbekal keterangan saksi, sejumlah barang bukti dikumpulkan untuk memburu pelaku.

"Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsekta Rancasari berhasil menangkapnya di Kota Bekasi," lanjut Winarto.

Tersangka yang merupakan seorang sopir ekpedisi sempat melawan saat hendak ditangkap. Tindakan tegas diambil aparat kepolisian dengan memuntahkan timah panas.

"Tim gabungan pun menghadiahi timah panas di betis kanan pelaku," ujar Winarto.

EN menyatakan serupa. Dia mengaku kesal lantaran janji uang taruhan yang disepakati justru diingkari. "Akhirnya saya rencanakan itu (pembunuhan)," tambah Winarto.

EN kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

0 komentar:

Posting Komentar