Selasa, 09 Agustus 2016

KWU



Pengertian / Penjelasan
    a.       PT
    b.      CV
    c.       FIRMA
    d.      BUMN/BUND
    e.      PERSEKUTUAN
    f.        PERSEROAN/PERKUMPULAN KONGSI
    g.       KOPERASI
    h.      YAYASAN/LEMBAGA

JAWABAN
   A. PT adalah  organisasi bisini yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang dengan     tanggun  jawab yang hanya berlaku perusaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
  B.CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atua lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat kertlibatan yang berbeda-beda di antara anggota
  C.FIRMA adalah suatu bentuk persekotuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama-sama yang tanggu jawabnya terlebih tidak terbatas pada pemiliknya
  D. BUMN adalah badan usaha yang permodalanya seluruhnya atau persekutuan yang dimiliki pemerintah
  E.PERSEKUTUAN adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau berapa orang yang menjalan perusaan dan bertindak  sebagai pemimpin
  F. PERSEORAGAN adalah badan hukum yang dapat dimiliki harta kekayaan menandatanganai perjanjian mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
 

0 komentar:

Posting Komentar