Pengertian / Penjelasan
a.
PT
b.
CV
c.
FIRMA
d.
BUMN/BUND
e.
PERSEKUTUAN
f.
PERSEROAN/PERKUMPULAN KONGSI
g.
KOPERASI
h.
YAYASAN/LEMBAGA
JAWABAN
A. PT adalah
organisasi bisini yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua
orang dengan tanggun jawab yang hanya berlaku perusaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
B.CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atua lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat kertlibatan yang berbeda-beda di antara anggota
C.FIRMA adalah suatu bentuk persekotuan bisnis
yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama-sama yang tanggu
jawabnya terlebih tidak terbatas pada pemiliknya
D.
BUMN adalah badan usaha yang permodalanya
seluruhnya atau persekutuan yang dimiliki pemerintah
E.PERSEKUTUAN adalah suatu perusahaan yang
dimiliki oleh seorang atau berapa orang yang menjalan perusaan dan
bertindak sebagai pemimpin
F. PERSEORAGAN adalah badan hukum yang dapat
dimiliki harta kekayaan menandatanganai perjanjian mengadakan utang-piutang dan
hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
0 komentar:
Posting Komentar